
TIMESINDONESIA, JAKARTA â Instansi pemerintah diminta buat melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tatanan umum baru. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MENODAI (MenPAN RB RI), Tjahjo Kumolo membeberkan alasannya.
Menurut Tjahjo, salah kepala tujuan sistem shift adalah buat mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing dan keselamatan kelompok rentan tertular Covid-19.
Untuk menindaklanjuti SE Konglomerasi Tugas terkait percepatan penanganan Covid-19, MenPAN RB RI telah mengeluarkan SE No 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Institusi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.
Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel, selektif dan sesuai persyaratan atau kriteria yang ditetapkan pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50: 50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan masa minimal 3 jam.
Shift mula-mula masuk antara pukul 07. 00-07. 30, dan pulang antara memukul 15. 00-15. 30. Sementara untuk shift 2, masuk antara memukul 10. 00-10. 30, dan pulang sekitar pukul 18. 00-18. 30. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing jawatan dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berkuasa pada instansi pemerintah untuk mengabulkan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB setiap keadaan Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PAN RB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16. 00 WIB, ” jelas Tjahjo Kumolo di SE tersebut seperti dikutip dari setkab. go. id.
Laporan tertulis kepada MenPAN RB RI dilakukan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn. Sedangkan format laporan tanda kerja ASN dapat diunduh pada tautan berikut Klik Disini. (*)
More Stories
Slot Online
Gunakan Odds dan Paylines untuk Meningkatkan Sistem Anda Menang di Mesin Slot On line
Tips Memastikan Anda Punya Pengalaman Mesin Slot Seluler yang Sukses